Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Dalam mengelola zakat, BAZNAS menerapkan prinsip 3A, yakni Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Aman Syari artinya pengelolaan zakat yang dilaksanakan BAZNAS harus selaras dengan koridor hukum syari. Pengelolaan zakat harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah. Aman Regulasi artinya bahwa pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perundangan.
Saat ini Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sedang membuka lowongan pekerjaan dengan posisi sebagai berikut:
Persyaratan :
Persyaratan Berkas Lamaran :
Tahapan Seleksi :
Sudah membantu lebih dari 50.000 pelamar kerja
Tata Cara Melamar
Bagi yang berminat dan memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan, silakan daftar melalui link berikut :
⚠️ Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan karena sejatinya pendaftaran lowongan kerja gratis tidak ada biaya dalam bentuk apapun