Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas, Kementrian Koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi:
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.[1
Lowongan Kerja Kementerian Koperasi dan UKM
Saat ini Kementerian Koperasi dan UKM membuka rekrutmen lowongan kerja dengan posisi sebagai berikut:
Posisi:TENAGA PENDAMPING KOPERASI MODERN 2024
Kualifikasi Umum :
Pendidikan minimal strata satu (S1) pada bidang studi yang relevan sesuai tema pendampingan, lulusan universitas swasta IPK ≥ 3.00 pada skala 4.00, dan untuk lulusan universitas negeri IPK ≥ 2.75 pada skala 4.00;
Memiliki pengalaman relevan dengan tema pendampingan minimal 2 (dua) tahun dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir;
Berusia minimal 23 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat mengajukan lamaran;
Diutamakan memiliki pengetahuan dan pengalaman bidang perkoperasian;
Diutamakan memiliki sertifikat kompetensi sesuai tema pendampingan;
Diutamakan berdomisili di lokasi koperasi yang akan didampingi atau bersedia ditempatkan dimanapun di wilayah Republik Indonesia dan bersedia menanggung sendiri biaya transportasi dan biaya sewa rumah di lokasi pendampingan;
Mampu bekerja dalam Google Workspace;
Memiliki kedisiplinan terhadap waktu, mampu beradaptasi dengan lingkungan perkoperasian, komunikatif dengan pengurus, pengelola maupun anggota koperasi, dapat mengayomi pengurus maupun pengelola koperasi yang didampingi, terlibat aktif dalam menyelesaikan kendala teknis yang ada di koperasi, berpikiran terbuka, memiliki rasa hormat dan bersikap sopan dan santun, serta berkomitmen untuk hadir mendampingi koperasi secara tulus, berdedikasi, dan profesional;
Tidak sedang dalam masa kontrak kerja dengan Instansi Pemerintah (Pusat/Daerah) maupun swasta;
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Persyaratan Administrasi :
Scan asli KTP;
Scan asli NPWP;
Scan asli ijazah pendidikan terakhir;
Daftar riwayat hidup (curriculum vitae) sesuai template terlampir;
Sertifikat pelatihan/kompetensi yang relevan dengan tema pendampingan;
Surat Pernyataan Komitmen Tenaga Pendamping Koperasi Modern dengan dibubuhi materai Rp 10.000,- (template terlampir);
Surat Pakta Integritas yang ditandatangani (template terlampir).
Masa Kontrak : Kontrak kerja pendampingan selama 4 (empat) bulan dengan honorarium sebesar Rp 8.000.000,-/bulan (Belum dipotong pajak dan iuran BPJS Kesehatan).