Tenaga Penyuluh Perlindungan Saksi dan Korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) TA 2026

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan lembaga negara mandiri yang dibentuk dengan mandat khusus untuk menegakkan keadilan di Indonesia melalui pemberian perlindungan serta pemenuhan hak-hak konstitusional. Ruang lingkup tugas dan wewenang LPSK mencakup perlindungan bagi saksi, korban, saksi pelaku (justice collaborator), pelapor (whistleblower), serta ahli yang terlibat dalam proses peradilan pidana. Sebagai lembaga yang […]