PT. Bank BCA Syariah (BCA Syariah) terbentuk pada tahun 2009 sebagai hasil konversi dari akuisisi PT. Bank Central Asia Tbk (BCA) terhadap PT Bank Utama Internasional Bank (Bank UIB). Awalnya, Bank UIB beroperasi sebagai bank umum konvensional sebelum mengubah fokusnya menjadi bank yang berprinsip syariah. Perubahan ini terjadi melalui Akta Akuisisi No. 72 tanggal 12 Juni 2009 dan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Perseroan Terbatas Bank UIB No. 49 tanggal 16 Desember 2009.
Dengan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, BCA Syariah resmi beroperasi sebagai Bank Umum Syariah sejak 5 April 2010. Izin perubahan kegiatan usaha ini diperoleh melalui Salinan Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.12/13/KEP.GBI/DpG/2010 tanggal 2 Maret 2010. Semua perubahan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 23 tanggal 20 Maret 2012.