Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah merupakan lembaga mandiri dan independen yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kehadiran institusi ini bertindak sebagai garda terdepan dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dari seluruh badan publik di wilayah Jawa Tengah.
Dalam menjalankan fungsinya, KI Jateng memiliki kewenangan utama untuk menerima, memeriksa, dan menyelesaikan sengketa informasi publik antara masyarakat dan badan publik melalui jalur mediasi maupun adjudikasi nonlitigasi. Selain itu, lembaga ini bertanggung jawab menyusun petunjuk teknis standar layanan informasi publik guna memastikan setiap instansi mampu menyajikan tata kelola informasi yang aksesibel dan akuntabel.
Sebagai pilar transparansi di daerah, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan mendorong keterbukaan di segala sektor publik, KI Jateng membuka peluang bagi para talenta berintegritas untuk berkontribusi nyata dalam meningkatkan partisipasi masyarakat serta membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
Saat ini Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah sedang membuka lowongan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut:
Syarat Kualifikasi:
Dokumen Pengajuan:
Jadwal Penting:
Solusi CV Terbaik untuk lamar Kerja?
Sudah membantu lebih dari 50.000 pelamar kerja
Tata Cara Melamar
Bagi yang berminat dan memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan, silahkan kirimkan berkas lamaran anda ke :
Info resmi nya bisa kunjungi web berikut:
⚠️ Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan karena sejatinya pendaftaran lowongan kerja gratis tidak ada biaya dalam bentuk apapun