Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. LPS berstatus badan hukum dan bertanggung jawab kepada presiden Republik Indonesia. Berikut ini adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.
LPS bersama dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan selalu bersinergi dan bekerja keras dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional yang mengalami disrupsi dampak pandemi. Dan, melalui berbagai kebijakan strategis yang dikeluarkan, pada akhirnya stabilitas sistem keuangan dan juga perbankan nasional dapat terjaga hingga saat ini.
Lowongan Kerja Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Saat ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memuka rekrutmen lowongan kerja dengan posisi sebagai berikut:
Posisi:Staf Pengawasan Likuidasi Bank
Fungsi Jabatan :
Tanggung Jawab Utama :
Kualifikasi :
@cv.kerenku aja!
Sudah membantu lebih dari 20.000 pelamar kerja
Tata Cara Melamar
Bagi yang berminat dan memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan, silahkan daftarkan diri kamu melalui link dibawah ini:
Hanya kandidat yang sesuai dengan kualifikasi yang akan mengikuti proses selanjutnya
Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan karena sejatinya pendaftaran lowongan kerja gratis tidak ada biaya dalam bentuk apapun.