Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan lembaga negara mandiri yang dibentuk dengan mandat khusus untuk menegakkan keadilan di Indonesia melalui pemberian perlindungan serta pemenuhan hak-hak konstitusional. Ruang lingkup tugas dan wewenang LPSK mencakup perlindungan bagi saksi, korban, saksi pelaku (justice collaborator), pelapor (whistleblower), serta ahli yang terlibat dalam proses peradilan pidana. Sebagai lembaga yang independen, LPSK berperan krusial dalam memastikan bahwa setiap individu dapat memberikan kesaksian dengan aman tanpa adanya intimidasi, demi terciptanya proses peradilan yang jujur, transparan, dan objektif.
Dalam menjalankan roda organisasinya, LPSK berdiri kokoh di atas landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Selain fokus pada penegakan hukum dan perlindungan kemanusiaan, LPSK juga berkomitmen penuh pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hal ini diwujudkan melalui kepatuhan yang ketat terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Sebagai institusi yang terus memperkuat kapasitas operasionalnya di seluruh wilayah Indonesia, LPSK membutuhkan dukungan dari para aparatur dan tenaga profesional yang berintegritas tinggi. Kami mengundang talenta-talenta terbaik bangsa yang memiliki dedikasi, keberanian, dan empati sosial untuk bergabung menjadi bagian dari komitmen mulia ini. Di LPSK, Anda tidak hanya bekerja dalam sebuah sistem birokrasi, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam membela hak-hak kemanusiaan, menjaga keselamatan warga negara, dan mengawal integritas penegakan hukum di tanah air.
Rekrutmen PJLP Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) TA 2026
Saat ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kesempatan lowongan kerja untuk dapat bergabung bersama dengan posisi sebagai berikut:
Rekrutmen PJLP LPSK TA 2026
1. Tenaga Desain Grafis
- Jumlah: 1 Orang
- Penempatan: LPSK Pusat
2. Tenaga Fotografer
- Jumlah: 1 Orang
- Penempatan: LPSK Pusat
3. Tenaga Penyuluh Perlindungan Saksi dan Korban
- Jumlah: 2 Orang
- Perwakilan LPSK Jawa Tengah
4. Tenaga Penyuluh Perlindungan Saksi dan Korban
- Jumlah: 1 Orang
- Penempatan: Perwakilan LPSK Jawa Timur
PERSYARATAN UMUM :
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia maksimal 35 Tahun pada saat melakukan pendaftaran.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki pendidikan dan/atau pengalaman sesuai jenis PJLP yang dilamar.
- Bersedia menandatangani Surat Pernyataan sebagai PJLP dan mematuhi ketentuan di LPSK.
- Tidak merangkap pekerjaan atau jabatan pemerintahan dan/atau badan hukum lainnya;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau Pegawai Swasta;
- Berintegritas dan bersedia menjaga rahasia jabatan serta rahasia LPSK;
PERSYARATAN KHUSUS:
1. Tenaga Penyuluh Perlindungan Saksi dan Korban
- Melaksanakan penyuluhan perlindungan saksi dan korban sesuai dengan NSPK;
- Melaksanakan penyusunan surat keputusan sesuai dengan hasil SMPL yang sesuai dengan NSPK;
- Melaksanakan penyusunan surat pemberitahuan keputusan SMPL sesuai dengan NSPK:
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi rekomendasi keputusan SMPL yang sesuai dengan hasil keputusan dan sesuai dengan NSPK;
- Melaksanakan penyusunan laporan data penerimaan permohonan dan putusan perlindungan yang sesuai dengan NSPK;
- Melaksanakan penyusunan risalah permohonan perlindungan dan penghitungan penilaian ganti kerugian sesuai dengan NSPK;
- Melaksanakan penyusunan data putusan permohonan perlindungan yang sesuai dengan NSPK;
- Melaksanakan pendampingan dan advokasi perlindungan saksi dan korban sesuai dengan NSPK; 9. Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan disposisi/arahan atasan
2. Tenaga Desain Grafis
- Pendidikan minimal S1 Ilmu Komunikasi/Desain Komunikasi Visual/Desain Grafis/Media Kreatif
- Memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang desain grafis/Desain Komunikasi Visual
- Domisili Jabodetabek
- Memiliki keahlian Desain Grafis/Desain Visual, dan dapat menggunakan aplikasi desain seperti Adobe, Canva, Capcut, dsb.
- Memiliki pengalaman mengelola Media Sosial (Instagram, Facebook, Tiktok)
- Memiliki pengetahuan menggunakan aplikasi kecerdasan buatan/AI.
3. Tenaga Fotografer
- Pendidikan minimal S1 Ilmu Komunikasi/Jurnalistik atau bidang relevan
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang fotografi, jurnalistik, atau publikasi media
- Menguasai teknik fotografi dan proses editing foto menggunakan perangkat lunak seperti Adobe Photoshop dan Adobe Lightroom
- Memahami standar foto jurnalistik dan kebutuhan dokumentasi instansi pemerintah
- Memahami teknis penulisan berita (straight news, caption foto, dan rilis singkat)
- Mampu menghasilkan konten visual yang layak publikasi untuk media massa dan media sosial
- Menguasai dasar videografi dan editing video
- Memiliki portofolio karya fotografi (wajib dilampirkan)
- Memiliki pengalaman bekerja di instansi pemerintah atau lembaga publik
- Memahami alur kerja kehumasan dan hubungan media
PERSYARATAN ADMINISTRASI :
- Surat lamaran bermaterai ditujukan kepada Sekretaris Jenderal LPSK.
- Daftar Riwayat Hidup (CV).
- Pas Foto 3 x 4 Latar Belakang Merah
- Pas Foto 4 x 6 Latar Belakang Merah
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Buku Tabungan BNI
- Fotokopi Ijazah Terakhir
- Fotokopi Transkrip Nilai Terakhir
- SKCK
- Surat Keterangan Sehat
- BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Kesehatan
JADWAL DAN TAHAPAN SELEKSI:
- Pendaftaran: 13 Mei s.d. 22 Mei 2026
- Seleksi administrasi: 13 Mei 2026 s.d 22 Mei 2026
- Seleksi wawancara: 25 Mei 2026
- Pengumuman hasil seleksi: 26 Mei 2026
- Penandatangan kontrak: 02 Juni 2026
KETENTUAN LAIN-LAIN :
- Proses pengadaan ini tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
- PJLP bukan Pegawai ASN dan tidak menimbulkan hubungan kepegawaian dengan LPSK.
- Keputusan hasil pengadaan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
- Peserta yang terbukti memberikan data tidak benar dinyatakan gugur.
Solusi CV Terbaik untuk lamar Kerja?
Sudah membantu lebih dari 50.000 pelamar kerja
Tata Cara Melamar
Bagi yang berminat dan memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan, silahkan kumpulkan dokumen dan persyaratan administrasi melalui :
ukpbj.lpsk@lpsk.go.id
atau bisa lihat melalui link berikut Dokumen Lamaran
- Pendaftaran: 13 Mei s.d. 22 Mei 2026
⚠️ Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan karena sejatinya pendaftaran lowongan kerja gratis tidak ada biaya dalam bentuk apapun